Showing posts with label takdir dan amalan terakhir. Show all posts
Showing posts with label takdir dan amalan terakhir. Show all posts

Saturday, November 13, 2010

Setiap Amal Tergantung pada Niatnya


عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.
[Diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari (orang Bukhara) dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi di dalam kedua kitabnya yang paling shahih di antara semua kitab hadits. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907]

Penjelasan

Bukhari meriwayatkan hadits ini pada bagian awal kitabnya, yaitu bagian al-Iman, bab Ma Jaa’a annal-A’maal bin-Niyyatil-Hasanah wa likullimri’in ma Nawaa, dan di tempat lain dalam Shahih-nya. Sementara Imam Muslim mencantumkan dalam kitab al-Imaarah, bab Qauluhu saw. ‘Innamal-A’maalu bin-Niyyah‘, nomor 1907.

Urgensi Hadits

Hadits ini adalah hadits yang sangat penting dan menjadi prinsip dasar agama. Pada hadits inilah poros Islam beredar, dan hukum Islam bermuara. Hal ini tampak jelas dari berbagai pendapat para ulama.
Abu Daud berkata: “Hadits ini adalah setengah dari agama Islam, karena agama pada dasarnya bertumpu pada dua hal, yaitu zhahir atau amal, dan batin atau niat.
Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berkata: “Sepertiga ilmu masuk ke dalam hadits ini, karena perbuatan manusia meliputi tiga hal, yaitu hatinya, lisannya, dan anggota badannya. Sedang niat dalam hati merupakan salah satu dari ketiga hal tersebut.”

Sedemikian pentingnya hadits ini sehingga banyak ulama yang mengawali berbagai buku dan karangannya dengan hadits tersebut. Imam Bukhari misalnya menempatkan hadits ini di awal kitab Shahih-nya. Bahkan Imam Nawawi sendiri meletakkan hadits tersebut pada urutan pertama dalam tiga bukunya, yaitu kitab Riyaadhush Shaalihiin, al-Adzkaar, dan Arba’iin Nawawi. Maksudnya adalah agar orang-orang yang menuntut ilmu menyadari pentingnya niat, sehingga ia terdorong untuk meluruskan niatnya hanya karena Allah, baik ketika menuntut ilmu maupun ketika melakukan berbagai amal kebijakan lainnya.

Makna Kata dalam Hadits

الحفص bermakna al-Asad (singa), sedang Abu Hafsh adalah kuniyah (julukan) bagi Umar bin Khathab ra.
إنما adalah kata yang digunakan untuk hashr (pembatasan atau spesifikasi) guna menegaskan sesuatu yang disebutkan setelahnya, dan menafikan selainnya.
بالنيات adalah bentuk plural/jamak dari kata ‘niat’, yang secara etimologis berarti ‘kehendak’, sedang arti terminologis bermakna kehendak yang dibarengi dengan perbuatan nyata.
امرئ artinya adalah manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
هجرته Secara etimologis, ‘hijrah’ berarti ‘meninggalkan’, sedang secara syar’i, hijrah adalah meninggalkan negeri kafir ke negeri Islam untuk menghindari fitnah. Adapun maksud hijrah dalam hadits ini adalah perpindahan dari kota Mekkah dan kota lainnya menuju Madinah sebelum Fathu Makkah (pembebasan kota Mekkah).
إلى الله Maksudnya adalah menuju tempat keridhaan Allah, baik dalam niat atau tujuan.
هجرته إلى الله ورسوله Artinya bahwa hijrah tersebut diterima dan akan diberi balasan kebaikan.
لد نيا artinya adalah demi tujuan duniawi yang ingin dicapainya.

Asbabul-Wurud (Latar Belakang Lahirnya Hadits)

Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabiir-nya dengan rangkaian rawi yang tsiqah (bisa dipercaya) dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: Di antara kami ada seseorang laki-laki yang melamar seorang wanita yang dipanggil dengan nama Ummu Qais, namun wanita itu menolaknya kecuali jika laki-laki itu berhijrah (ke Madinah). Kemudian laki-laki itu ikut hijrah, lalu menikahi wanita tersebut. Maka kami pun memberinya julukan Muhajiru Ummi Qais (orang yang berhijrah karena Ummu Qais).

Fiqhul-Hadits (Pemahaman atau Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Hadits)

1. Persyaratan niat. Para ulama sepakat bahwa perbuatan seorang Mukmin tidak dianggap dan tidak akan mendapat pahala kecuali jika diiringi dengan niat.
Niat adalah satu rukun dari ibadah inti, seperti ibadah shalat, haji, atau puasa, yang karenanya ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali jika diiringi niat. Sedang dalam ibadah yang menjadi perantara (wasilah) dari ibadah inti tersebut, seperti wudhu dan mandi, terdapat beragam pendapat di kalangan ulama. Menurut mazhab Hanafi, niat merupakan syarat mutlak dalam ibadah tersebut untuk mendapatkan pahala. Sementara mazhab Syafi’i dan mazhab lainnya berpendapat bahwa niat dalam ibadah tersebut merupakan syarat sahnya ibadah, maka ibadah perantara itu pun tidak sah kecuali dengan niat.
2. Waktu dan tempat niat. Waktu niat adalah pada saat hendak melakukan satu ibadah. Dalam shalat misalnya, seseorang harus berniat karena hendak melakukan takbiratul-ihram (takbir pertama), dalam haji ketika hendak berihram, sedang dalam puasa cukup berniat sebelum terbitnya fajar.
Tempat niat ada dalam hati, dan tidak disyaratkan untuk diucapkan. Kendati begitu, bisa saja diucapkan untuk membantu hati dalam menghadirkan niat.
Dalam niat tersebut, ditentukan juga secara jelas apa yang diniatkan dan dibedakan dengan perbuatan lainnya. Karenanya seorang yang melakukan shalat Zhuhur misalnya, tidak cukup hanya dengan meniatkan shalat, melainkan harus diniatkan dengan jelas bahwa shalat yang akan dilakukannya adalah shalat Zhuhur. Demikian pula pada shalat Ashar dan shalat lainnya.
3. Seseorang yang berniat melakukan kebaikan, namun karena satu dan lain hal, misalnya sakit parah atau meninggal dunia, lalu ia tidak bisa melaksanakannya, maka ia tetap akan mendapatkan pahala.
4. Hadits ini juga mendorong kita agar ikhlas dalam melakukan suatu amalan dan ibadah, agar meraih pahala di akhirat dan memperoleh kebahagiaan di dunia.
5. Setiap amal yang baik dan bermanfaat (dilihat dari kacamata Islam) yang diiringi dengan niat yang ikhlas dan hanya untuk mencari keridhaan Allah, maka amal tersebut merupakan ibadah.

Tahapan Penciptaan Manusia, Takdir dan Amalan Terakhirnya


عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا
رواه البخاري ومسلم
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada Ilah selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Penjelasan
Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya pada kitab Bad’ul-Khalqi, bab Dzikrul-Malaikah, nomor 3036, juga pada bab al-Qadr dan al-Anbiya. Sementara Muslim meriwayatkannya pada permulaan kitab al-Qadr, bab Kaifiyatu Khalqil-Aadamy, nomor 2643.


Urgensi Hadits
Hadits ini sangat agung, memuat kondisi manusia mulai dari awal penciptaannya, kehidupannya di dunia hingga kondisinya yang terakhir di negeri keabadian akhirat, baik di kampung kebahagiaan (surga) maupun di kampung penderitaan (neraka). Semuanya berjalan sesuai ketentuan Allah.

Makna Kata dalam Hadits
الصَّادِقُ berarti orang yang benar dalam seluruh aoa yang dikatakannya, karena beliau adalah kebenaran dan kejujuran itu sendiri yang sesuai dengan kenyataan.
الْمَصْدُوْقُ (dibenarkan atau dapat dipercaya). Artinya segala ucapannya yang berkenaan dengan apa-apa yang diwahyukan kepadanya dapat dipercaya, karena malaikat Jibril datang kepadanya dengan membawa kebenaran. Dan Allah, telah membenarkan apa yang sudah dijanjikan-Nya.
يُجْمَعُ Berarti dikumpulkan dan dipelihara.
خَلْقُهُ (ciptaannya). Artinya, bahan ciptaannya, yaitu air mani (sperma) yang darinya manusia diciptakan.
فِي بَطْنِ أُمِّهِ (dalam perut ibunya). Maksudnya adalah dalam rahim ibunya.
نُطْفَةً Arti sebenarnya adalah air yang bersih, sedang maksudnya di sini adalah air mani (sperma).
عَلَقَةً adalah gumpalan darah yang tidak kering. Dinamai عَلَقَةً (yang secara harfiyah bermakna ‘gantungan’ karena ketergantungannya dengan bantuan yang menahannya.
مُضْغَةً secara harfiyah berarti ‘kunyahan’, yaitu segumpal daging seukuran kunyahan.
فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ ‘telah ditetapkan baginya ketentuan’. Artinya sesuatu yang mendahuluinya, yaitu yang ada dalam pengetahuan Allah, atau Lauh Mahfuzh, atau ketika masih dalam perut ibu.
Fiqhul Hadits (Pemahaman Atau Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Hadits)

1.Tahapan perkembangan janin dalam rahim
Hadits ini menjelaskan bahwa selama seratus dua puluh hari, janin mengalami tiga kali perubahan. Perubahan-perubahan tersebut terjadi setiap empat puluh hari. Empat puluh hari pertama janin masih berbentuk nuthfah, percampuran antara sperma dan sel telur wanita, empat puluh hari berikutnya berbentuk gumpalan darah, dan empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal daging. Setelah seratus dua puluh hari, Malaikat kemudian meniupkan ruh ke dalamnya, dan pada saat itulah ditetapkan bagi janin tersebut beberapa kalimat (ketentuan). Berbagai perubahan janin ini juga diisyaratkan Allah dalam ayat-Nya:
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan…” (QS. al-Hajj: 5)
Dalam firman-Nya yang lain:
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mukminun: 12-14)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan tiga tahapan lainnya dari empat tahap penciptaan manusia yang sudah disebutkan dalam hadits di atas, sehingga menjadi tujuh tahapan. Karena itulah Ibnu Abbas ra. berkata: “Anak Adam diciptakan dari tujuh (tujuh tahapan).” Kemudian ia membaca ayat di atas.
Adapun hikmah diciptakannya manusia secara bertahap – padahal sebenarnya Allah mampu untuk menciptakan secara langsung dan dalam waktu yang singkat – adalah untuk menyesuaikan dengan sunnatullah yang ada dalam alam semesta; semuanya ada penyebab dan ada yang disebabkan; ada pendahuluan dan ada yang dihasilkan. Dan semua ini justru menandakan kekuasaan Allah yang sangat besar. Hikmah lainnya adalah agar manusia hati-hati dalam melakukan segala urusannya, tidak tergopoh-gopoh dan tergesa-gesa. Juga mengajarkan kepada manusia bahwa untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan sempurna, baik dalam masalah yang bersifat batiniyah maupun lahiriyah, adalah dengan melakukannya secara hati-hati dan bertahap (sistematis).

2. Peniupan ruh
Para ulama sepakat bahwa ruh ditiupkan pada janin ketika janin tersebut telah berumur seratus dua puluh hari, yang dihitung mulai dari bertemunya sel sperma dan ovum. Artinya peniupan tersebut terjadi ketika janin berumur empat bulan penuh, dan masuk ke bulan kelima. Pada masa inilah segala hukum mulai berlaku padanya. Karena itu wanita yang ditinggal mati suaminya menjalani masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu untuk memastikan bahwa ia tidak hamil (dari suaminya yang meninggal) hingga tidak menimbulkan keraguan ketika ia menikah lagi dan kemudian hamil (apakah anak dari suami yang meninggal atau suami barunya).
Sedangkan ruh adalah sesuatu yang membuat manusia hidup, dan ini sepenuhnya urusan Allah, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman-Nya:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. al-Isra’: 85)
Dalam Syarhu Shahiihi Muslimin lil-Imaam an-Nawawi dijelaskan: Ruh adalah jisim (benda) yang lembut yang beredar dalam tubuh dan bercampur, seperti bercampurnya air dengan dahan yang masih hijau (hidup). Dalam Ihya Ulumuddin, al-Ghazali menulis: Ruh adalah jauhar (atom) murni yang mengatur badan.

3. Larangan aborsi
Para ulama sepakat perihal haramnya aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin. Bahkan mereka menganggap bahwa aborsi adalah tindak pidana yang tidak boleh dilakukan seorang Muslim, karena termasuk kejahatan yang dilakukan terhadap makhluk hidup (manusia) dalam bentuknya yang utuh. Karena itu, jika dalam melakukan aborsi janin keluar dalam keadaan hidup kemudian mati, maka dikenakan hukuman dan denda (diyat), namun jika keluar dalam keadaan mati maka denda materinya lebih ringan.
Hukum ini juga berlaku bagi pengguguran yang dilakukan ketika janin belum ditiupkan ruh ke dalamnya, karena penciptaan manusia pada dasarnya dimulai semenjak sperma membuahi sel telur (ovum) sebagaimana yang diisyaratkan oleh hadits Nabi. Imam Muslim meriwayatkan:
“Dari Hudzaifah bin Usaid bahwa Nabi saw bersabda: ‘Jika nutfah sudah melewati umur empat puluh dua malam – dalam riwayat lain empat puluh malam lebih – maka Allah mengutus malaikat untuk membentuknya, menciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya’ “
Dalam kitab Jami’ul-Uluum wal-Hikam karya Ibnu Rajab al-Hanbali, halaman 42, disebutkan bahwa wanita dibolehkan melakukan aborsi selama ruh belum ditiupkan pada janin dengan alasan bahwa hal ini seperti hukum ‘azl, adalah pendapat yang sangat lemah. Karena janin adalah calon anak, bahkan mungkin sudah terbentuk, sedang dalam ‘azl anak sama sekali belum ada, karena sel sperma tidak bertemu sel telur.
Sementara dalam kitab Ihya Ulumuddin, jilid II, halaman 51, al-Ghazali menulis: “Dan ini (‘azl) tidak sama dengan aborsi, atau mengubur bayi hidup-hidup, karena aborsi merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup. Sedang kehidupan itu sendiri mempunyai beberapa tahapan. Tahap pertama adalah bertemunya sel sperma dan ovum dalam rahim, maka merusaknya adalah kejahatan. Jika kemudian telah berubah menjadi segumpal darah maka tingkat kejahatannya bertambah, dan apabila segumpal darah tersebut telah menjadi segumpal daging dan telah ditiupkan ruh ke dalamnya, maka kejahatan itu semakin bertambah berat. Kemudian kejahatan yang paling berat adalah ketika janin tersebut telah lahir menjadi bayi yang bernyawa.”

4. Allah tahu perihal apa yang akan terjadi pada manusia
Sesungguhnya Allah mengetahui kondisi manusia sebelum mereka diciptakan. Tidaklah sesuatu yang berhubungan dengan manusia, mulai dari keimanan, ketaatan, kekufuran, kemaksiatan, kebahagiaan maupun kesengsaraan, melainkan atas pengetahuan dan kehendak Allah. Dan banyak nash yang menyatakan hal ini, di antaranya sabda Nabi saw:

“Tidaklah satu jiwa yang telah ditiupkan ruh ke dalamnya, melainkan Allah telah menetapkan kedudukannya, di surgakah atau di neraka. Jika tidak, maka Allah telah menetapkan apakah ia bahagia atau celaka.” Seorang laki-laki kemudian bertanya: “Ya Rasulullah, jika demikian, tidakkah kita menanti saja ketentuan kita dan meninggalkan amalan?” Maka Rasulullah menjawab: “Beramallah kalian, karena setiap orang akan diberi kemudahan menuju kepada apa yang telah ditetapkan (Allah) untuknya. Orang yang ditentukan menjadi orang yang bahagia (penghuni surga), ia akan dimudahkan untuk mengamalkan amalan golongan orang yang berbahagia, sedang orang yang ditetapkan sebagai manusia sengsara (penghuni neraka), ia akan digampangkan untuk mengerjakan amalan orang-orang yang sengsara.” Kemudian Rasulullah membaca ayat berikut:
فَأَمَّا مَن أَعْطَى وَاتَّقَى . وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى . فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى . وَأَمَّا مَن بَخِلَ وَاسْتَغْنَى . وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى . فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى
“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. al-Lail: 5-10)
Dengan demikian, pengetahuan Allah dalam masalah ini tidak identik dengan meniadakan ikhtiar seorang hamba, karena ‘pengetahuan’ tersebut adalah sesuatu yang tidak memberikan pengaruh. Kita tahu bahwa Allah telah memerintahkan hamba-Nya untuk beriman dan menaati perintah, juga melarang manusia dari kekufuran dan kemaksiatan. Maka hal ini menunjukkan bahwa seorang hamba mempunyai hak untuk berusaha demi mencapai apa yang ia inginkan. Jika tidak, maka perintah dan larangan Allah tersebut sia-sia belaka, dan ini merupakan sesuatu yang mustahil bagi Allah. Allah berfirman:
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا . فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا . قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا . وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا
“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. as-Syams: 7-10)

5. Menggunakan takdir sebagai alasan
Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengimani dan menaati-Nya, juga melarang kita dari kekufuran dan kemaksiatan. Itulah yang telah dibebankan kepada kita, sedang apa yang telah ditakdirkan untuk kita, kita sama sekali tidak mengetahuinya. Karenanya alasan dari orang-orang yang kufur dan sesat bahwa kekufuran dan kesesatannya adalah takdir yang telah diputuskan Allah untuknya, tidak bisa diterima. Allah berfirman:
وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu” (QS. at-Taubah: 105)

Adapun setelah ketetapan (qadha) tersebut benar-benar telah terjadi, maka baru diperbolehkan untuk digunakan sebagai alasan, karena hal ini dapat meringankan perasaan orang-orang Mukmin; bahwa apa pun yang dialami (setelah melakukan usaha), maka inilah ketetapan Allah. Perlu diingat bahwa apa pun bentuk ketetapan itu, maka itulah yang terbaik bagi kita. Jika ketetapan itu kurang baik maka kita perlu bersabar, dan jika ketetapan itu kesenangan maka kita harus bersyukur.

6. Segala perbuatan ditentukan oleh penutupnya
Bukhari meriwayatkan
“Dari Sahl bin Sa’d, dari Rasulullah saw yang bersabda: ‘Sesungguhnya segala perbuatan ditentukan oleh penutupnya’.”
Artinya, barangsiapa yang telah ditetapkan Allah beriman di akhir hayatnya, maka meski sebelumnya dia kufur dan selalu melakukan maksiat, menjelang kematiannya ia akan beriman dan meninggal dalam keadaan beriman, yang karenanya menghantarkan dirinya masuk surga. Demikian pula orang yang telah ditentukan kafir atau fasik di akhir hayatnya, maka meski sebelumnya ia beriman, menjelang kematiannya ia akan melakukan kekufuran dan kefasikan dengan kehendaknya sendiri, lalu ia meninggal dalam keadaan kufur hingga ia masuk neraka.

Karenanya jangan sekali-kali tertipu dengan sikap dan perilaku manusia, karena yang paling menentukan adalah akhir hayatnya. Jangan pula kita putus asa dengan sikap dan perilaku seseorang (misalnya karena perilaku yang penuh dengan kesesatan, lalu segera memvonis dan tidak mau mendakwahinya), karena yang paling menentukan adalah akhir hayatnya. Karena itu, kita mohon kepada Allah agar Dia berkenan menganugerahi kita keteguhan dalam kebenaran dan kebaikan serta memberikan husnul khatimah (akhir yang baik) kepada kita.
7. Dalam doanya, Nabi saw sering melafalkan:
يَا مُقَلِّبَ اْلقُـلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ
“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati saya dalam agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi: 2/20, Syaikh Al-Albani berkata: ini adalah hadits sahih)
Dalam riwayat Muslim,
Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya hati-hati manusia terletak di antara dua jari Allah Azza wa Jalla, seolah-olah hanya satu hati, lalu Allah memalingkan sekehendak-Nya.” Kemudian beliau berdoa: “Wahai Dzat Yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan terhadap-Mu.”
8. Ibnu Hajar al-Haitami berkata: “Sesungguhnya akhir yang buruk – kita berlindung kepada Allah darinya – disebabkan karena bibit keburukan yang terpendam dalam jiwa manusia yang tidak diketahuinya. Demikian pula kadang ada seseorang yang melakukan perbuatan-perbuatan ahli neraka (perbuatan buruk), namun di dalam jiwanya terpendam bibit kebaikan, maka menjelang ajalnya bibit kebaikan tersebut tumbuh dan mengalahkan kejahatannya. Akhirnya ia pun mati dalam keadaan baik (husnul khatimah). Maka Abdul Aziz bin Daud pun berujar: “Waspadalah terhadap dosa, karena dosa bisa menjerumuskan manusia (menjadikan dirinya menerima su’ul lhatimah)” (Fathul-Mubiin li Syarhil-Arba’iin, hlm. 105)

CROWN D'RAJA PERTUBUHAN MQTK QuranSunnahIslam..

........free counters ..............................................................................“and I have come to you with a SIGN FROM YOUR LORD, so fear Allah and OBEY ME! Truly Allah is my Lord and your Lord. Therefore submit to HIM! This is A STRAIGHT PATH" (maryam 19:36)