Sebagaimana telah dijelaskan yang lalu bahwa rakaat kedua setelah menyelesaikan rakaat pertama hampir sama dengan rakaat pertama baik dalam hal gerakan maupun bacaan-bacaan. Selanjutnya diterangkan tentang beberapa pendapat akan adanya saktah atau diam pada qiyam rakaat kedua, yang ada pada kesimpulannya menjadi sangat jelas bahwa saktah itu hanya ada pada rakaat pertama untuk membaca dia iftitah dan ta’awudz, adapun qiyam rakaat kedua diawali dengan membaca Al-fatihah
Selanjutnya kita akan langsung memasuki pembahasan tentang tasyahud awal, mengingat amalan sebelum itu pada rakaat ini telah dijelaskan sejak pertama.
Tasyahud Awal atau duduk pertama pada keumumannya dilakukan setelah melakukan salat dua rakaat dan akan bangkit pada rakaat berikutnya. Oleh karena itu dalam beberapa peristilahan hadis dua rakaat ini seing disebut dua rakaat pertama atau rak’ataini ulayaini. Ungkapan ini digunakan untuk salat yang berjumlah tiga atau empat rakaat
Permasalahan yang memerlukan pembahasan yang tercakup di dalam duduk tasyahud awal cukup banyak. yaitu :
1. Posisi, sifat atau bentuk kaki dan macam-macam cara atau sifat duduk.
2. Posisi tangan
3. bacaan-bacaannya
4. Apakah dibaca salawat atau tidak
5. Bolehkah bebas setelah doa tasyahud.
6. Bentuk kepalan tangan.
7. Keduudkan isyarat telunjuk.
8. Tahrikus shababah (menggerak-gerakan telunjuk)
9. dan insya Allah masalah-masalah lainnya yang berkaitan. oleh karena itu marilah kita mulai pembahasan ini dari posisi kaki pada duduk tasyahud awal
Posisi kaki pada duduk Tasyahud awal
Posisi kaki pada duduk tasyahud awal berbeda dengan pada duduk tasyahud akhir. pada duduk ini cara atau sifatnya pada dasarnya samda dengan susuk antara dua sujud, yaitu sebagaimana keterangan-keterangan berikut ini :
Abu humaid berkata “Aku yang paling mengerti tentang sifat (cara) salat Rasulullah saw , Rasulullah saw itu kemudian beliau turun untuk sujud dan meregangkan kedua tangannya dari dua smpingnya, lalu memgangkat kepala dan menghamparkan kaki kirinya dn mandudukinya , lalu duduk dengan tegak sehingga setiap tulang kembali menempati tempatnya” H.R ahmad, abu daud dan At-Tirmidzi
Didalam hadis lain diterangkan :
Dari Abu Humaid bahwa…saya melihat Nabi saw…dan apabila beliau sujud meletkkan kedua tangannya tidak menggenggam tidak pula terlalu dibuka, dan beliau menghadapkan jari-jari kakinya kekiblat, dan apabila duduk pada dua rakaat ia duduk pada kaki kirinya dan menancapkan kaki kanannya, dan apabila duduk pada rakaat akhir beliau mengedepankan kaki kirinya dan menancapkan yang lain lalu duduk pada tempat duduknya (H.R Al-Bukhari)
Masih dari sahabat Abu Himaed di terangkan :
Abu Humaed berkata “Akulah yang paling mengetahui tentang salat rasulullah saw bahwasanya Rasulullah saw itu duduk yakni duduk tasyahud, beliau menghamparkan kaki kiri dan menghadapkan kaki kanannya ke kiblat, lalu menempatkan tangan kanan di atas lutut kiri, lalu berisyarat (menunjuk) dengan telunjuknya. (H.R Abu daud dan At-tirmidzi)
Dengan keterangan-keterangan ini jelaslah bahwa cara duduk tasyahud awal sama dengan duduk tasyahud akhir yaitu :
1. Menghamparkan kaki kiri dan mendudukinya.
2. Kaki kanan di tancapkan sehingga punggung kaki menghadap kiblat disertai dengan jari-jarinya.
Di dalam hadis-hadis lain diterangkan sebagai berikut :
dari Rifaah bin Rafi’ bahwasanya Nabi saw bersabda kepada seorang arab desa “apabila engkau sujud maka tentramkan untuk sujudmu itu dan apabila engkau duduk maka duduklah di atas kaki kirimu. (H.R Ahmad)
Dan dari Wail bin Hujr bahwa ia melihat Nabi saw sedang salat dan beliau sujud kemudian duduk dan menghamparkan kaki sebelah kirinya. H.R Ahmad, Abu Daud dan An Nasai. sedangkan hadis di dalam riwayat Said bin Mansur ia mengatakan “saya salat di belakang Nabi saw tatkala beliau menghamparkan kaki sebelah kiri dan mendudukinya”
Dengan demikian tuma’ninah itu tidak hanya di dalam sujud tetapi di dalam semua gerakan dan posisi di dalam salat. Apabila tidak tuma’ninah niscaya akan ada larangan rasul yang dilanggar. di dalam sebuah hadis dikatakan :
dari Aisyah ia mengatakan “Rasululalh saw senantiasa membaca At-Tahiyyat pada tiap-tiap 2 rakaat dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menancapkan kaikanannya, beliau melarang seesorang duduk cara syaitan. dan beliau melarang seesorang menghamparkan binatang buas, dan beliau menutup salatnya dengan salam.( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Daud)
Berdasarkan keterangan-keterangan ini jelaslah bahwa cara duduk tasyahud awal ialah dengan menghamparkan kaki kiri lalu mendudukinya, selanjutnya menancapkan kaki kanan dengan jari-jari menghadap kiblat
Adapun cara duduk yang dilarang oleh Rasulullah saw di dalam salat adalah cara duduk ik’a’ yang terlarang, karena cara duduk ik’a’ itu ada dua macam, ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang.
perihatin
No comments:
Post a Comment