Imas PusatYa Surabaya 13 March at 20:54
Burshah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Burshah
Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
Bunuk Ribawiyyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.
Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card).
Bithaqah al-I'timan
Kartu kredit (credit card)
Bidla'ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia
Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba'i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual
Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam
Bank Tijari 'Am Islami
Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah
Bank Tijariy
Bank Komersial (commercial bank)
Bank at-Tamwil as-Sya'bi al-Islami
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bank Syariah
Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Bank Muta'amil bil 'Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa
Bank Markazi
Bank Central (central bank)
Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat
Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat
Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham
Ba'i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh
Ba'i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba
Ba'i al- 'Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.
Ba'i al-Sharf
Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)
Bai' as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat
Bai' Salam
Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka
Bai' Murabahah
Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai' Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya
Bai' Mu'athah
Jual beli yanpa ijab kabul yang diucapkan
Bai' Istishna'
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang
Bai' al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai' al-hashäh), dan sebagainya
Bai' al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya
Bai' al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara', seperti bangkai, darah, babi dan khamr
Bai'
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai'), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi') dan harga (tsaman)
SIMULASI
* BAGI HASIL DANA
* PEMBIAYAAN
* TABUNGAN
Sarana investasi sesuai syariah melalui penyetoran dan penarikan secara tunai.
* DEPOSITO
Sarana investasi sesuai syariah dalam mata uang Rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
perihatin
No comments:
Post a Comment